Saat ini, pemerintah memilih membuka layanan buat billing untuk melakukan pembayaran pajak yang dengan cara online. Namun, kendati mudah banyak orang yang teledor atau tidak sengaja melakukan kesalahan baik dalam penginputan nominal maupun yang lainnya. Tapi tenang saja karena ada cara penyelesaiannya yaitu sebagai berikut:
Melakukan Pengajuan Pemindahbukuan
Pertama dan yang paling utama adalah melakukan pengajuan Pemindahbukuan atau PBK. Cara ini sebenarnya bukan satu-satunya tapi menjadi yang paling mudah digunakan serta tidak merugikan wajib pajak. Anda harus melakukan pengajuan formulir pemindahbukuan setoran pajak.
Untuk mengajukannya, Anda juga harus melakukan formulir permohonan pemindahbukuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014 mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Pada tahap ini, Anda harus melampirkan juga setoran pajak yang asli sebagai bukti paling benar.
Melampirkan Surat Pernyataan Kekeliruan
Setelah Anda siap dengan berbagai surat untuk mengajukan pemindahbukuan maka selanjutnya lampirkan surat pernyataan kekeliruan. Surat ini bisa dibuat dari pimpinan bank atau kantor pos jika kesalahannya karena pimpinan bank atau kantor pos. Setelah itu, lampirkan juga fotokopi KTP dan juga bukti setoran tanpa menggunakan NPWP.
Syarat-syarat Wajib Pajak
Selanjutnya, masih ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi juga dalam pengajuan pemindahbukuan ini. Untuk mengetahui syarat-syarat yang lain, simak yang berikut ini:
- Anda harus mengisi secara lengkap nomor surat permohonannya
- Setelah itu isi tempat dan tanggal permohonan yang sesuai dengan KTP Anda sebagai seorang wajib pajak.
- Pada kolom kantor pajak, isilah dengan nama kantor pajak tempat permohonan pemindahbukuan yang diajukan.
- Pada kolom tanda tangan harus diisi dengan nama yang mengajukan permohonan pemindahbukuan. Sertakan juga alamat, NPWP, dan juga nomor telepon.
- Anda harus memberikan rincian mengenai pernyataan mengenai permohonan pemindahbukuan.
- Selain pernyataan mengenai permohonan, Anda juga harus menyertakan alasan mengapa pemindahbukuan ini dilakukan.
Kirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak Setempat
Setelah semua permohonan yang ingin dibuat ini sudah lengkap maka selanjutnya kirimkan dokumen secara lengkap ke pelayanan pajak setempat. Anda bisa datang langsung atau jika jauh bisa menggunakan Pos atau jasa pengiriman lainnya.
Untuk prosesnya ini biasanya memakan waktu hingga 1 bulan sejak penerimaan lengkap. Kemungkinan bisa saja ditolak karena persyaratan atau dokumen yang Anda kirimkan ternyata kurang lengkap.
Anda harus benar-benar hati-hati dan waspada dalam mengatasi kesalahan buat billing yang satu ini karena prosesnya cukup panjang.
Itulah beberapa cara untuk memperbaiki berbagai kesalahan saat buat billing yang sering kali dialami oleh wajib pajak. Dengan menggunakan cara ini, Anda bisa membayar sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga dapat memberikan informasi untuk Anda.
admin
Share post:
Saat ini, pemerintah memilih membuka layanan buat billing untuk melakukan pembayaran pajak yang dengan cara online. Namun, kendati mudah banyak orang yang teledor atau tidak sengaja melakukan kesalahan baik dalam penginputan nominal maupun yang lainnya. Tapi tenang saja karena ada cara penyelesaiannya yaitu sebagai berikut:
Melakukan Pengajuan Pemindahbukuan
Pertama dan yang paling utama adalah melakukan pengajuan Pemindahbukuan atau PBK. Cara ini sebenarnya bukan satu-satunya tapi menjadi yang paling mudah digunakan serta tidak merugikan wajib pajak. Anda harus melakukan pengajuan formulir pemindahbukuan setoran pajak.
Untuk mengajukannya, Anda juga harus melakukan formulir permohonan pemindahbukuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014 mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Pada tahap ini, Anda harus melampirkan juga setoran pajak yang asli sebagai bukti paling benar.
Melampirkan Surat Pernyataan Kekeliruan
Setelah Anda siap dengan berbagai surat untuk mengajukan pemindahbukuan maka selanjutnya lampirkan surat pernyataan kekeliruan. Surat ini bisa dibuat dari pimpinan bank atau kantor pos jika kesalahannya karena pimpinan bank atau kantor pos. Setelah itu, lampirkan juga fotokopi KTP dan juga bukti setoran tanpa menggunakan NPWP.
Syarat-syarat Wajib Pajak
Selanjutnya, masih ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi juga dalam pengajuan pemindahbukuan ini. Untuk mengetahui syarat-syarat yang lain, simak yang berikut ini:
Kirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak Setempat
Setelah semua permohonan yang ingin dibuat ini sudah lengkap maka selanjutnya kirimkan dokumen secara lengkap ke pelayanan pajak setempat. Anda bisa datang langsung atau jika jauh bisa menggunakan Pos atau jasa pengiriman lainnya.
Untuk prosesnya ini biasanya memakan waktu hingga 1 bulan sejak penerimaan lengkap. Kemungkinan bisa saja ditolak karena persyaratan atau dokumen yang Anda kirimkan ternyata kurang lengkap.
Anda harus benar-benar hati-hati dan waspada dalam mengatasi kesalahan buat billing yang satu ini karena prosesnya cukup panjang.
Itulah beberapa cara untuk memperbaiki berbagai kesalahan saat buat billing yang sering kali dialami oleh wajib pajak. Dengan menggunakan cara ini, Anda bisa membayar sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga dapat memberikan informasi untuk Anda.
Kelebihan Buat Billing untuk Perusahaan
Billing elektronik merupakan salah satu cara untuk membayar pajak online khususnya bagi perusahaan bisnis di Indonesia. Di zaman yang serba digital ini, dengan buat billing elektronik membuat semuanya menjadi lebih mudah. Anda akan merasakan kelebihan yang super besar seperti berikut ini:
Continue Reading